KURIKULUM PEMBELAJARAN
Peta Kurikulum Program Studi Magister Akuntansi
Peta kurikulum Program Studi Magister Akuntansi disusun sebagai panduan terstruktur bagi mahasiswa dalam memahami alur pembelajaran selama masa studi. Kurikulum ini dirancang secara sistematis dan berjenjang, dimulai dari penguatan konsep dasar, penguasaan metodologi, hingga pendalaman kompetensi sesuai dengan konsentrasi yang dipilih.
Melalui peta kurikulum ini, mahasiswa dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai distribusi mata kuliah setiap semester, keterkaitan antar mata kuliah, serta arah pengembangan keilmuan dan profesionalisme di bidang akuntansi. Program ini juga menawarkan konsentrasi yang relevan dengan kebutuhan industri, yaitu Akuntansi Pertambangan Umum, Akuntansi Publik, dan Akuntansi Manajemen.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kualitas akademik, Program Studi Magister Akuntansi menyediakan dokumen resmi yang dapat diakses melalui tautan berikut:
Dokumen Kurikulum (SKEP):
https://bit.ly/SKEPKurikulumMaksi2024
Dokumen Profil Lulusan dan Matriks Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL): https://bit.ly/ProfilCPLMaksi2026
Dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS): https://bit.ly/RPSMaksi2026
Dokumen kurikulum yang dimaksud merupakan Surat Keputusan (SKEP) tentang Kurikulum dan Sebaran Mata Kuliah Program Studi di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN “Veteran” Yogyakarta, yang memuat informasi lengkap mengenai struktur kurikulum, distribusi mata kuliah, serta ketentuan akademik yang berlaku.
Sementara itu, dokumen profil lulusan dan matriks CPL memberikan gambaran mengenai kompetensi yang diharapkan serta keterkaitan antara capaian pembelajaran lulusan dengan mata kuliah yang ditempuh.
Adapun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) merupakan dokumen pembelajaran yang memuat perencanaan kegiatan perkuliahan secara rinci pada setiap mata kuliah, termasuk capaian pembelajaran mata kuliah, materi pembelajaran, metode pembelajaran, penugasan, serta sistem penilaian. RPS berfungsi sebagai pedoman bagi dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan proses pembelajaran secara terarah, sistematis, dan terukur sesuai dengan standar pendidikan tinggi.
